Sebagai orang yang sering bantu teman-teman UKM urus cashflow, saya kepikiran ngecek Batumbu. Beberapa kali saya ditanya: “Batumbu itu legal atau ilegal? Aman nggak pinjam di situ, dan berapa lama cairnya?” Nah, saya rangkum yang saya tahu, ditambah catatan pengalaman bantu pengajuan dokumen (bukan sponsor ya, murni opini pribadi).
Apa itu Batumbu
Batumbu adalah platform peer-to-peer lending produktif untuk UKM. Perannya sebagai perantara: mempertemukan Wira UKM (penerima pendanaan) dengan Penyedia Dana (individu/institusi). Jadi Batumbu bukan bank dan tidak menghimpun dana pihak ketiga seperti giro/tabungan—fokusnya menyalurkan pembiayaan usaha melalui platform digital.
Dari sisi organisasi, Batumbu berada di bawah PT Berdayakan Usaha Indonesia dengan dukungan pemegang saham antara lain Validus Investment Holdings (grup regional fintech UKM) dan Triputra Investindo Arya. Struktur manajemen bisa berubah seiring waktu, tapi yang jelas fokusnya tetap di pembiayaan produktif UKM.
Legal atau ilegal? Status izin OJK
Menurut saya, ini poin paling penting: Batumbu legal dan berizin OJK sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Detail perizinan yang saya catat:
- Nama perusahaan: PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu)
- Nomor/keputusan izin OJK: KEP-11/D.05/2021
- Tanggal: 23 Februari 2021
- Model usaha: Konvensional (pendanaan produktif UKM)
Selama statusnya berizin dan diawasi OJK, menurut saya aspek legalitas terpenuhi. Tetap ingat: berizin tidak menghilangkan risiko bisnis (gagal bayar, keterlambatan bayar, dsb.).
Apakah aman pinjam di Batumbu?
Aman dalam arti terdaftar dan diawasi regulator. Dari sisi praktik, keamanan juga bergantung pada cara kamu mengelola pinjaman: disiplin bayar, dokumen jelas, dan pakai untuk kebutuhan produktif. Saya pribadi nyaman kalau:
- Kebutuhan modalnya jelas (mis. putaran stok, purchase order yang sudah ada).
- Tenor pendek sesuai siklus kas bisnis.
- Ada rencana bayar yang realistis (mis. pembayaran dari buyer berikutnya).
Produk, limit, tenor, dan bunga
Jenis pembiayaan
- Invoice Financing – Pendanaan berbasis tagihan (invoice) atas barang/jasa yang sudah dikirim. Jangka waktu mengikuti tempo pembayaran pada invoice.
- Purchase Order (PO) Financing – Pendanaan berbasis purchase order untuk barang/jasa yang belum dikirim. Jangka waktu mengikuti kontrak/PO.
Tenor
Untuk UKM, tenor relatif pendek dan mengikuti siklus bisnis: ±1 hari sampai 180 hari (maks. 6 bulan).
Plafon limit
Mengacu pada ketentuan OJK untuk LPBBTI, plafon ke satu peminjam dibatasi sampai Rp2 miliar. Realisasinya tergantung hasil analisis profil usaha dan dokumen pendukung.
Bunga & biaya
- Bunga: setahu saya mulai sekitar 0,9% – 1,5% per bulan (untuk sebagian skema) atau kisaran 12% – 18% per tahun pada produk tertentu—nilai aktual sangat tergantung profil risiko, jenis produk, dan tenor.
- Denda keterlambatan: umumnya 0,1% per hari di luar bunga jika lewat jatuh tempo.
Menurut saya, tenor pendek dan arus kas yang sudah pasti (mis. ada invoice valid) bikin total biaya lebih terkendali. Kalau cicilan molor, denda harian bisa makan margin—ya sudahlah, ini yang harus dihindari.
Syarat & dokumen yang biasanya diminta
- Bentuk usaha bisa perorangan/CV/PT/Koperasi dengan izin usaha aktif; idealnya omzet tahunan sampai ±Rp50 miliar.
- Identitas: KTP (perorangan) atau Akta Pendirian & pengesahan (badan usaha).
- NPWP dan dokumen perpajakan (mis. SPT).
- Underlying pembiayaan: invoice, kontrak/PO, daftar persediaan, atau dokumen pendukung transaksi.
Pengalaman saya, akurasi dokumen underlying adalah kunci persetujuan cepat.
Proses pengajuan & estimasi lama pencairan
Berikut alur yang biasa saya lihat ketika dampingi pengajuan:
- Registrasi & unggah dokumen di platform Batumbu.
- Analisis internal oleh tim Batumbu (kualitas dokumen sangat menentukan).
- Jika approved, permohonan didanai oleh Penyedia Dana di marketplace.
- Pencairan ke rekening Wira UKM setelah pendanaan terpenuhi.
Waktu proses:
- Keputusan awal: umumnya maks. 48 jam hari kerja setelah dokumen lengkap.
- Pencairan: bisa di hari yang sama saat pendanaan terpenuhi (kalau masih masuk cut-off transfer bank), atau hari kerja berikutnya jika lewat cut-off.
Jujur, faktor paling menentukan itu kelengkapan dokumen dan kecepatan funding dari lender. Kalau dokumen rapi dan case-nya clear (mis. invoice buyer kredibel), biasanya lancar.
Plus–minus menurut saya
Kelebihan
- Legal, berizin, dan diawasi OJK.
- Fokus pembiayaan produktif; cocok buat putaran modal kerja.
- Tenor pendek selaras dengan siklus kas UKM (hindari beban berkepanjangan).
- Proses bisa cepat jika dokumen lengkap dan pendanaan cepat terpenuhi.
Kekurangan
- Tidak cocok untuk kebutuhan konsumtif atau tenor panjang.
- Denda 0,1%/hari bikin mahal kalau telat.
- Plafon mengikuti aturan OJK (maks. Rp2 miliar per peminjam)—bisa kurang untuk proyek besar.
Tips dari saya biar pengajuan lebih mulus
- Siapkan underlying (invoice/PO/kontrak) yang jelas dan bisa diverifikasi.
- Cocokkan tenor dengan tanggal bayar dari buyer agar cash-in ketemu cash-out.
- Pastikan arus kas: simulasikan kalau pembayaran buyer mundur 1–2 minggu.
- Rapikan pajak & legalitas usaha—ini sering jadi showstopper.
- Hindari telat: denda harian menggerus margin.
Kesimpulan
Menurut saya, Batumbu legal dan aman secara regulasi untuk pembiayaan produktif UKM—selama kamu paham risikonya dan disiplin mengelola arus kas. Buat kebutuhan modal kerja berbasis invoice/PO, platform seperti ini masuk akal. Tapi kalau sifat kebutuhannya konsumtif atau tanpa dokumen underlying, mending cari alternatif lain.
Catatan: Kebijakan manajemen, suku bunga, dan SLA proses bisa berubah. Selalu cek informasi terbaru di aplikasi/akun Batumbu kamu sebelum mengajukan.
