Dana Syariah: aman, legal OJK, dan pengalaman pinjam vs gagal bayar

Saya beberapa tahun terakhir rajin ngulik platform pendanaan syariah, termasuk Dana Syariah.

Bukan karena ikut-ikutan, tapi karena saya suka properti dan penasaran apakah skema peer-to-peer (P2P) bisa jadi alternatif modal kerja yang halal buat developer kecil—atau jadi solusi cash flow buat kamu yang butuh pembiayaan rumah tanpa ribet.

Tulisan ini murni catatan pribadi dari yang saya pelajari dan amati. Saya bukan financial advisor, jadi silakan cocokkan dengan kondisi kamu, ya. 🙂

Apa itu Dana Syariah P2P (versi singkat saya)

Dana Syariah adalah platform pembiayaan syariah berbasis P2P yang fokus ke proyek properti. Intinya, ada pihak yang butuh modal (pengembang/pemasar properti) dan ada pihak yang menyediakan dana (pendana/lender). Akadnya syariah dan proyek biasanya beragunan properti.

Beberapa tipe pembiayaan yang sering muncul:

  • Prasarana: modal untuk bangun sarana/prasarana proyek (termasuk rumah contoh).
  • Pembiayaan unit terjual: bridging saat unit sudah laku tapi butuh dana kerja.
  • Jual beli rumah untuk dipasarkan kembali: mirip buy–sell jangka pendek.
  • Sewa & jual: skema pembiayaan terkait penyewaan/penjualan properti.

Satu lagi yang sering ditanya: Dana Rumah—program pembiayaan kepemilikan rumah dengan akad syariah (bukan proyek), yang menawarkan tenor panjang seperti KPR.

Setahu saya, PT Dana Syariah Indonesia berizin dan diawasi OJK sejak 23 Februari 2021. Ini penting karena artinya operasionalnya ada di koridor regulasi. Tapi perlu diingat: izin OJK tidak otomatis menjamin tanpa risiko. Di P2P, risiko usaha proyek tetap ada di kamu sebagai pendana, dan untuk peminjam tetap ada kewajiban bayar sesuai akad.

Tenor, limit, dan imbal hasil: versi realistis

Ini sering rancu, jadi saya pisahkan dua sisi:

1) Pendanaan proyek (sisi pendana)

  • Tenor umum: pendek, kira-kira 3–12 bulan (kadang 6–10 bulan di listing terbaru).
  • Imbal hasil: biasanya 12%–18% p.a., dibagi bulanan (sering disederhanakan setara ±1% per bulan dibayarkan ke rekening).
  • Agunan: umumnya properti; ada info soal Security Coverage Ratio ≥ 100% di beberapa proyek.

Ini cocoknya buat yang paham risiko proyek dan nyaman dengan tenor pendek.

2) Dana Rumah (sisi peminjam KPR syariah)

  • Tujuan: pembiayaan kepemilikan rumah (baru, second, atau take over).
  • Syarat umum: WNI, usia 21–55 tahun saat akhir pelunasan.
  • Tenor: materi promosi menyebut bisa hingga ±15 tahun. Saya pribadi melihatnya sebagai produk berbeda dari pendanaan proyek yang tenornya pendek.

Catatan saya: jangan tercampur antara tenor proyek (pendek) dengan tenor KPR (bisa panjang). Ini dua jalur layanan yang beda kebutuhan.

Manfaat yang saya rasakan (dan keterbatasannya)

Plus:

  • Akad syariah jelas dengan use case properti yang spesifik.
  • Proses pengajuan proyek relatif cepat untuk kebutuhan modal kerja.
  • Imbal hasil menarik untuk pendanaan jangka pendek (bagi pendana berani risiko).
  • Ada agunan properti yang setidaknya memberi struktur mitigasi (meski bukan jaminan tanpa rugi).

Minus/realistis:

  • Risiko proyek tetap ada: developer bisa telat serah-serah, pasar bisa lesu, dan eksekusi agunan tidak instan.
  • Likuiditas tidak pasti: dana bisa nyangkut saat proyek tersendat.
  • Komunikasi & operasional sangat menentukan pengalaman; kalau sedang ada isu, pendana/peminjam bisa terdampak.

Cara mengajukan pembiayaan (ringkas ala saya)

Untuk proyek properti:

  1. Kontak & daftar sebagai anggota.
  2. Ajukan proposal proyek sesuai template.
  3. Survei & verifikasi (lokasi proyek/tempat usaha).
  4. Perjanjian awal jika lolos kurasi.
  5. Penggalangan dana via platform (umumnya dibuka sampai ±30 hari).

Untuk Dana Rumah (KPR syariah):

  1. Cek kelayakan (usia, jenis properti, take over dll.).
  2. Siapkan dokumen (identitas, penghasilan, legalitas agunan).
  3. Pengajuan via aplikasi/website dan tunggu verifikasi.
  4. Tanda tangan akad jika disetujui.

Pengalaman soal penagihan & DC lapangan

Yang sering ditakuti peminjam: apakah ada DC lapangan? Setahu saya, penagihan dimulai dari pengingat soft-collection. Soal DC lapangan, secara aturan OJK memungkinkan penggunaan pihak ketiga asalkan patuh etika penagihan. Saya belum menemukan bukti konsisten bahwa Dana Syariah selalu memakai DC lapangan, tapi itu tidak berarti mustahil digunakan bila kasusnya berat. Kuncinya: jaga komunikasi, jangan ghosting saat telat bayar.

Tips menghadapi telat bayar:

  • Jujur & cepat komunikasi: sampaikan kondisimu, ajukan restrukturisasi bila perlu.
  • Dokumentasi: simpan semua bukti komunikasi dan mutasi pembayaran.
  • Hitung ulang arus kas: prioritas biaya hidup, baru negosiasi skema cicilan.

Fakta terbaru soal isu gagal bayar (yang perlu kamu tahu)

Beberapa bulan terakhir, ramai laporan pendana kesulitan menarik dana dan imbalan bulanan tersendat. Regulator disebut memanggil dan melakukan pendalaman. Intinya, meski status izinnya legal, risiko operasional itu nyata—dan ketika terjadi, dampaknya ke pendana/peminjam bisa serius.

Jadi, kalau kamu pendana:

  • Diversifikasi (jangan all-in di satu platform atau proyek).
  • Pantau update resmi dan progres proyek.
  • Siapkan mental & dana darurat untuk skenario delay/nyangkut.

Kalau kamu peminjam:

  • Pastikan arus kas kuat sebelum ambil pembiayaan.
  • Baca akad baik-baik (biaya, denda syariah jika ada, konsekuensi wanprestasi).
  • Siapkan plan B kalau proyek molor/penjualan unit melambat.

Alamat & kontak (berguna kalau perlu ketuk pintu)

  • Kantor: Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 7 Suite 701A, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Jakarta Selatan 12920.
  • Call Center/Hotline: 1500-091 / (021) 5050-7969.
  • Email: [email protected].

Catatan: nomor/kanal resmi bisa berubah; pastikan cek kanal resmi sebelum menghubungi.

Kesimpulan jujur saya

  • Aman secara legal: berizin & diawasi OJK. ✅
  • Tidak bebas risiko: proyek properti punya risiko pasar & eksekusi; pendanaan P2P bukan tabungan. ⚠️
  • Isu terbaru itu penting: ada laporan keterlambatan pembayaran/penarikan dan pendalaman regulator. Ini bukan sekadar noise, jadi pertimbangkan benar-benar sebelum masuk.

Kalau kamu mau lanjut, lakukan:

  1. Uji stress test pribadi: kalau dana nyangkut beberapa bulan, masih aman?
  2. Cek dokumen & akad seteliti mungkin.
  3. Mulai kecil dulu, sambil lihat ritme pembayaran.

Semoga catatan ini membantu kamu menilai cocok atau tidak. Sekian dari saya dan terima kasih.